Pengumuman

Berisi tentang pengumuman dan berita terbaru terkait layanan penyetaraan ijazah

Permohonan Informasi dan Pengaduan

01 Mar 2023, 02:26:08

Pengusul dapat menghubungi Call Center ULT Diktisaintek (021) 126 atau mengirim pesan langsung ke kanal resmi Kemdiktisaintek apabila terdapat pertanyaan, permohonan informasi, atau pengaduan berkaitan dengan Layanan penyetaraan ijazah luar negeri.

Lihat Selengkapnya
Penyetaraan Prodi Keagamaan

01 Mar 2023, 02:30:45

Penyetaraan Ijazah perguruan tinggi luar negeri program studi keagamaan dilakukan oleh Kementerian Agama

Lihat Selengkapnya
Layanan Kami Tidak Dipungut Biaya dan Tidak Menerima Gratifikasi!

16 Okt 2023, 01:39:16

Layanan Penyetaraan ijazah dan Konversi IPK Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri tidak dipungut Biaya dan Tidak Menerima Gratifikasi

Lihat Selengkapnya
Maklumat Pelayanan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan

06 Feb 2024, 02:58:37

Dengan ini kami berjanji akan memberikan pelayanan prima sesuai dengan standar yang ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lihat Selengkapnya

Syarat Penyetaraan Ijazah

Bantu kami untuk memproses permintaan Anda lebih cepat dengan memahami Persyaratan dan Ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan.

FAQ

Mengalami kendala pada saat mengajukan penyetaraan? coba cek dahulu di daftar ini untuk menemukan solusinya.

Berkas ditunda dapat disebabkan karena hal-hal sebagai berikut:

  1. Informasi yang disampaikan tidak jelas
  2. Kronologis perkuliahan yang tidak jelas
  3. Berkas yang disyaratkan tidak lengkap
  4. Informasi yang diminta tidak lengkap
  5. Persyaratan tidak dipenuhi
  6. Prosedur tidak dipenuhi (misal: scan seluruh passport tidak digabung dalam 1 file, disertasi tidak dilengkapi)

Tata cara pemindaian paspor

  1. Pindai seluruh halaman paspor asli selama masa studi, termasuk paspor lainnya apabila pada masa studi dilakukan penggantian paspor.
  2. Hasil pindaian paspor asli harus berwarna.
  3. Hasil pindaian paspor asli harus dalam 1 (satu) dokumen.
  4. Apabila ada 2 (dua) paspor, maka ada 2 (dua) dokumen.
  5. Hasil pindaian paspor asli harus terbaca dengan jelas.

Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, usulan Anda akan ditunda, dan diminta untuk diperbaiki.

Pada negara-negara tertentu, ada perbedaan sistem pendidikan yang mendasar dibandingkan dengan di Indonesia. Hal ini dilihat dari jumlah kredit, jumlah jam kuliah, internship, field project yang dibuktikan dengan adanya final project report yang tertera dalam transkrip akademik.

Khusus di negara Australia dan beberapa perguruan tinggi cabangnya di negara lain, hanya Bachelor of Honours yang dapat disetarakan dengan program Sarjana di Indonesia. Selain Bachelor of Honours, maka ijazahnya disetarakan dengan jenjang Diploma Tiga. Program Bachelor yang regular (non Honours) dapat disetarakan dengan Sarjana, apabila dalam kurikulum seorang mahasiswa melakukan internship, atau melakukan field project + final project report, atau thesis, yang dibuktikan dengan tercantumnya mata kuliah tersebut pada transkrip akademik. Tugas mata kuliah dalam bentuk tulisan ilmiah, tidak dapat disamakan dengan thesis.

Untuk negara lain, program Bachelor dengan Honours tidak selalu dapat disetarakan dengan Sarjana. Usulan penyetaraan akan dievaluasi lebih lanjut dengan melihat kembali Kurikulum dan perkuliahan yang diikuti.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia

Alamat: Gedung D, Jalan Jenderal Sudirman Pintu Satu, Senayan, Jakarta Pusat 10270 Call Center : 021126

Anda Punya Keluhan?

Didukung Oleh:

title

content
content